Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

Ngawi (beritajatim.com) – Racun tikus palsu sempat beredar di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelakunya adalah GAP (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dia sudah menjual racun tikus dengan memalsukan salah satu merek. GAP memalsukan produk racun tikus merek Alupos.

Racun tikus yang dipalsukan GAP ini memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli. Jika Alupos yang diproduksi PT Yanno Agro Science Indonesia memiliki tutup warna putih dan label kemasan dengan tulisan dan gambar jelas, maka racun tikus palsu yang dijual oleh GAP memiliki ciri tutup merah, label kemasan buram, dan botol agak kasar.

”Perbedaan di tutupnya, yang asl ini warna putih. Yang palsu warna merah. Kemudian, labelnya itu kalau yang asli jelas ya. Untuk yang palsu ini agak buram atau kabur gitu. Kemudian, di botolnya juga agak beda,” terang Dewandri, perwakilan Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Rabu (14/8/2024).

”Kami menemukan hal ini dari sales ya. Ada yang lapor karena katanya ada produk Alupos tutup merah. Setelah kami telusuri, kami menduga jika ada yang memalsukan produk kami. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian Polres Ngawi. Pertama kali diketahui yang beredar di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29) menjadi tersangka. Diketahui, GAP bukan merupakan karyawan PT Yanno Agro Science Indonesia. GAP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alupos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alupos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan). Diduga obat tikus palsu ini beredar di Ngawi dan wilayah Sragen,” lanjut mantan Kapolres Situbondo itu.

”Pengakuan pelaku, sudah memalsukan produk ini sudah sejak Februari 2024 sampai kami tangkap. Kemudian, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3000 per botol. Murni digunakan untu menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku ini bukan bagian dari PT tersebut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2 miliar.

”Kami meminta para petani agar selalu waspada dengan produk pertanian yang bisa jadi dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan adanya produk palsu, kami harap segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya. [fiq/beq]