Aturan Parkir di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

6 April 2023, 14:04

TEMPO.CO, Jakarta – Beberapa kali media sosial diramaikan dengan persoalan aturan parkir di perumahan. Pasalnya, selain mengganggu akses jalan, tak jarang pemilik kendaraan bermotor roda empat yang didominasi oleh mobil pribadi terlihat arogan dan tidak merasa bersalah. Seperti halnya yang diungkapkan oleh akun Twitter @Hello***** pada, Kamis (24/12/2020) lalu.“Rasanya pengen lapor polisi kalo liat mobil parkir sembarangan di perumahan umum gini”, bunyi cuitan @Hello*****. Lantas, sebenarnya bagaimana peraturan parkir di perumahan? Apakah masyarakat umum bisa melapor ke pihak yang berwenang sehingga pelanggar ditindak tegas? Simak informasi di bawah ini untuk menemukan jawabannya.Aturan Parkir di PerumahanBerdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan beberapa definisi, diantaranya:-   Parkir merupakan kondisi keadaan berhenti atau tidak bergerak selama beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.-   Berhenti ialah keadaan kendaraan tidak bergerak selama sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.Bagi pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai Pasal 106 ayat (4), termasuk berhenti maupun parkir. Apabila terbukti melanggar lalu lintas maka akan terancam pidana kurungan penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.Lebih lanjut, pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ diterangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi pada jalan. Apabila tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, pada Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa pelanggar akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling besar Rp 24 juta, jika didefinisikan juga termasuk parkir mobil di perumahan.Sementara itu, sebagaimana Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Jalan perumahan sendiri memiliki ukuran lebar yang tidak terlalu luas. Apabila mengacu pada Pasal 44 ayat (4), kemungkinan jalan di kawasan komplek perumahan termasuk jalan lingkungan sekunder (lebar paling sedikit 2 meter).Sanksi Parkir Sembarangan di Jalan PerumahanDi tingkat daerah, misalnya di Surabaya, telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 64 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran. Namun di dalamnya belum mengatur kewajiban memiliki garasi sebagai lahan parkir pribadi.Sesuai Pasal 24 ayat (1) Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018, setiap orang dilarang parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan parkir. Sedangkan pada Pasal 24 ayat (2), setiap orang dilarang menempatkan kendaraan yang bisa mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan keluar masuk tempat parkir dan/atau menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas. Dalam Jurnal Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya karya Tasya dan Rahmasari (2021), Jakarta menjadi kota yang pertama kali memperkenalkan regulasi satu garasi satu mobil melalui Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014. Pada Pasal 140 memuat kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki tempat parkir kendaraan bermotor pribadi atau garasi. Sejalan dengan hal itu, dalam Pasal 671 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dijelaskan apabila jalan setapak, lorong, maupun jalan besar digunakan untuk kepentingan bersama. Artinya, parkir di perumahan atau gang sempit dianggap melanggar. Masih dalam jurnal yang sama, seseorang yang memarkirkan mobil tersebut harus memperoleh izin dari seluruh tetangga dan jika merasa terganggu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Dengan demikian, aturan parkir di perumahan secara jelas melarang pemilik kendaraan untuk meletakkan mobil atau kendaraan secara sembarangan, begitu pula di jalanan sempit. Apabila tidak diindahkan, sanksi akan dilayangkan berupa denda uang sampai kurungan di balik jeruji besi. Hukuman tersebut juga bisa bertambah karena belum termasuk ketentuan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.Pilihan editor: Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area ParkirNIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi