Liputan6.com, Jakarta – Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Kebijakan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang semakin meningkat, terutama pada hari kerja.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, yang belakangan menjadi perhatian serius di Jakarta.
Sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.
Dengan diberlakukannya kembali sistem ini, pengendara diharapkan lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka agar tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.
Pada hari ini, Kamis (27/3/2025) kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperkenankan untuk melewati jalur tersebut selama jam operasional yang telah ditetapkan.
Sistem ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa adanya pembatasan nomor pelat.
Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan ini dengan menggunakan dua metode utama, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, pelanggar aturan ganjil genap dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu ada intervensi langsung dari petugas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan perjalanan tetap lancar, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal ganjil genap sebelum bepergian.
Selain itu, pengendara juga dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti menggunakan transportasi umum, menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap, atau mencari rute yang tidak termasuk dalam cakupan pembatasan ini.
Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Pemerintah berharap bahwa penerapan sistem ini dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam mengurangi kepadatan lalu lintas maupun dalam menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat terus memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.
Bagi pengendara, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga menghindarkan mereka dari risiko sanksi tilang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…