Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Dana Wajib Nongkrong di Bank BUMN

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Dana Wajib Nongkrong di Bank BUMN

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku tahun ini. Dana wajib parkir di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Dia mengatakan pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA. Beleid teranyar disebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden, tinggal keluarnya saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan aja, jadi pasti jalan,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Jumat (9/1/2026).

Purbaya melihat celah bocor dalam aturan penempatan DHE SDA sebelumnya. Meski sempat masuk ke RI, namun dananya kembali keluar dalam waktu singkat. Itu jadi alasan penempatannya wajib di bank BUMN.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Dia melihat belum sejalannya cadangan devisa dengan besaran surplus perdagangan RI. Pada 2024, cadangan devisa sebesar USD 155,7 miliar, lalu naik USD 0,8 miliar ke USD 156,7 miliar pada 2025. “Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar (AS), jadi walaupun ada capital outflow, tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak nendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” tuturnya.