Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Baru buat Mobil Listrik Impor: Bebas Bea Masuk-Diskon PPnBM

Aturan Baru buat Mobil Listrik Impor: Bebas Bea Masuk-Diskon PPnBM

Jakarta

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menerbitkan aturan baru soal pembebasan tarif impor mobil listrik. Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), namun terdapat syaratnya!

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024.

Beleid ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Mobil listrik completely built up (CBU) masih bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sama seperti aturan sebelumnya.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif, berupa:

a. Bea masuk tarif nol persen dan PPnBM ditanggung pemerintah
b. PPnBM ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut dalam pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.

Yang terbaru, insentif ini harus memiliki syarat kerja sama internasional dengan Indonesia, yang berbunyi:

(2a) insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Indonesia sudah memiliki kerja sama internasional dengan beberapa negara, mulai dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dan Persetujuan Preferensi Perdagangan (Preferential Trade Agreement/PTA).

Disitat dari situs Free Trade Agreement Center Kementerian Perdagangan (FTA Center Kemendag), misalnya dengan negara di kawasan ASEAN, ada Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), Asean Frameworkd Agreement of Services (AFAS), dan Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA).

Negara lain seperti Australia terdapat Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA), China lewat Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA), hingga Jepang dengan aturan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Kemudian aturan terbaru lainnya, insentif dapat diberikan kepada pelaku dengan bea masuk tarif preferensi.

(2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.

Bebas bea impor dan PPnBM merupakan dua insentif yang ditawarkan, namun harus memenuhi tiga kriteria, antara lain:

Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Beleid ini berlaku sejak tanggal peraturan diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025, sama seperti aturan sebelumnya. Aturan itu ditetapkan pada tanggal 8 November 2024 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani.

(riar/rgr)