Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

Asyik Bungkus Sabu, 2 Warga Benowo Masuk Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Asyik bungkus sabu di sebuah kamar hotel di Bukit Palma, Citraland, Surabaya, 2 warga Perumahan UKA masuk penjara, Sabtu (20/07/2024) siang.

“Telah kami amankan 2 orang berinisial MY (29) dan AH (29) warga Perumahan UKA, Benowo karena peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (29/07/2024).

Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang masuk ke petugas kepolisian. Setelah melakukan pendalaman hampir 2 bulan polisi mendapati identitas kedua bandar jalanan yang biasa melayani pembeli di area Surabaya Barat itu. Keduanya lantas diamankan saat berada di sebuah hotel dekat dengan rumahnya. Saat itu, kedua tersangka hendak membagi 53,3 gram sabu miliknya menjadi poket-poket kecil siap edar.

“Saat digerebek kami menemukan 3 poket sabu dengan berat total 53,3 gram lengkap dengan timbangan dan klip kosong 1 bendel,” imbuh Suria Miftah.

Saat diamankan, petugas kepolisian juga mengamankan catatan penjualan sabu, satu handbag dan tempat headset yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti sabu. Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan identitas bandar yang menyuplai keduanya sabu-sabu. “Kedua tersangka mendapatkan sabu dari EN yang saat ini sudah kami kejar,” tutur Suria Miftah.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dengan cara diranjau di sekitar Jalan Raya Dukuh Kupang. Mereka awalnya membeli 10 gram untuk dijual dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan MY ia telah membeli sabu sebanyak 4 kali dari EN. “Yang ngambil AH (ranjauan) di Dukuh Kupang sekitar Islamic Center. AH dikasih uang Rp 500 ribu,” pungkas Suria Miftah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)