Asosiasi Peritel Dukung Pelarangan Impor Ilegal Melalui Jastip

20 March 2024, 2:00

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi peritel mendukung pengetatan aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk dijual kembali atau biasa dikenal sebagai jastip (jasa titip) seperti dimuat dalam Permendag 36 tahun 2023, karena merupakan impor ilegal.“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ujar Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.Namun, dia juga mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum.”Petugas di bandara wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” kata Budihardjo.Iklan

“Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia belanja di Indonesia saja dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena kita dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Budihardjo.Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO Handaka Santosa menegaskan bahwa pihaknya mendukung impor legal dan menolak impor ilegal.Pilihan Editor: API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi