ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan berinisial AE tengah menghadapi ancaman pemecatan.

Hal ini menyusul tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pegawai koperasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, AE yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Panggungrejo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Akibat perbuatannya, AE telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji sebesar 50%,” ujar Supriyanto, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa ancaman sanksi terhadap AE tidak hanya berhenti pada pemberhentian sementara.

“Jika nantinya vonis pengadilan di atas dua tahun, maka AE akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AE tentunya sangat disayangkan dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja. (ada/ted)