Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

“Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

“Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

“Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.

Merangkum Semua Peristiwa