Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

Surabaya (beritajatim.com)– ART asal Trenggalek nekat curi dan menguras harta majikannya di Perum ITS, Surabaya. Kejadian itu baru diketahui korban  Nimah (39) saat membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin. Hal ini dilakukannya untuk biaya berobat suami.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek itu masih bekerja belum genap satu bulan. Ia nekat menguras habis harta majikannya karena sang suami sedang sakit di Trenggalek.

“Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek,” kata Made, Minggu (03/12/2023).

BACA JUGA:11 Warung Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Masing-masing Punya 3 LC

Dalam melakukan aksinya, Riyanti memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berhasil menggondol pecahan mata uang asing. Seperti, Yen, Riyal, Ringgit dan Dollar Taiwan. Selain itu, ia juga mencuri berbagai perhiasan emas seperti cincin dan anting.

Pengungkapan aksi pencurian ini terungkap saat Nimah (39) sedang membereskan lemarinya. Saat itu, ia melihat laci tempat ia menyimpan harta benda berantakan. Satu tas berisi uang pun hilang. Ia sempat menanyakan perihal tasnya kepada pelaku Riyanti. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku.

“Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek,” imbuh Made.

Merasa aksinya ketahuan, Riyanti pun kabur dari rumah majikannya pada 29 November 2023. Ia pergi tanpa diketahui penghuni rumah. Curiga dengan Riyanti, korban lantas menghimpun informasi dari ART lainnya di rumah. 3 ART lainnya memberikan keterangan pernah dititipi transfer oleh pelaku Riyanti dengan lembaran yang yang baru. Korban pun melapor ke Polsek Sukolilo.

BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

Setelah berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek mengamankan Riyanti di rumahnya. Polisi juga mengamankan berbagai sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke rupiah. Karena perbuatannya, kini Riyanti harus mendekam di sel tahanan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Made. (Ang/Aje)