APBD Terbatas, Dishub Jember Hanya Bisa Biayai Tiga Perlintasan Rel KA

APBD Terbatas, Dishub Jember Hanya Bisa Biayai Tiga Perlintasan Rel KA

Jember (beritajatim.com) – Keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026 membuat Dinas Perhubungan tidak bisa membiayai operasional petugas palang pintu rel kereta api atau jalur perlintasan langsung.

Kepala Bidang Keselamatan Dishub Jember Mahmud Rizal mengatakan, hanya mendapat alokasi anggaran Rp 114,950 juta. “Rata-rata anggaran kami ya segitu,” katanya, ditulis Sabtu (22/11/2025).

Anggaran itu hanya untuk membiayai kegiatan pemeliharaan pos jalur perlintasan langsung (JPL) dan sosialisasi lalu lintas usia dini. “Idealnya gak cukup, Kemarin kami sempat usulkan ke Pak Kepala Dinas, cuma memang belum terakomodasi,” kata Rizal.

Saat ini ada 99 jalur perlintasan langsung di Kabupaten Jember. Sebanyak tiga perlintasan dijaga petugas dari Dishub Jember, 28 perlintasan dijaga petugas dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 9, 14 perlintasan dijaga dengana biaya swadaya masyarakat sekitar, dan 54 perlintasan tidak terjaga.

“Sementara untuk kegiatan sosialisasi lalu lintas, dilakukan untuk siswa taman kanak-kanak, hampir seminggu dua tiga kali,” kata Rizal.

Anggota Komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo berharap ada perhatian serius terhadap jalur perlintasan ini. Dia meminta sebagian anggaran penerangan jalan umum yang dialokasikan Rp 42 miliar bisa digeser untuk menambah biaya operasional perlintasan, termasuk untuk membantu swadaya masyarakat.

Kepala Dishub Jember Gatot Triyono mengatakan, ada bantuan tujuh pintu perlintasan dari Kementerian Perhubungan dan tiga pintu perlintasan dan Pemerintah Provinsi Jatim. “Insya Allah tahun depan kita akan mendapatkan lagi dari Kementerian. Tapi setelah diberi bantuan Kementerian, kami wajib menyediakan petugas jaganya,” katanya.

Gatot mengakui tanggungan biaya operasional personel cukup berat. “Karena personel ini melekat. Solusi kami adalah menggunakan juru parkir yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jadi mereka kamu pekerjakan di pintu perlintasan. Nanti lepas dari itu, mereka bisa bekerja sebagai juru parkir,” katanya.

Dishub sudah memperoleh pelatihan dan sertitikasi terhadap 15 orang juru parkir. “Kami kemarin juga memberangkatkan 35 orang petugas untuk memperoleh sertifikasi,” kata Gatot. [wir]