APBD Kabupaten Pasuruan 2025 Akhirnya Disahkan, Defisit Capai Rp 369 Miliar

APBD Kabupaten Pasuruan 2025 Akhirnya Disahkan, Defisit Capai Rp 369 Miliar

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Sabtu (30/11/2024).

Dalam APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,9 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 4,3 triliun. Hal ini mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 369,72 miliar. Defisit ini rencananya akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan, “Defisit anggaran ini akan diatasi dengan pembiayaan netto. Kami berharap APBD ini dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam proses pembahasan APBD. Ia berharap APBD 2025 dapat menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program dan kegiatannya.

“Dengan disahkannya APBD 2025, kita dapat segera melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Saya berharap seluruh OPD dapat bekerja sama dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pasuruan,” ujar Nurkholis.

Juru Bicara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menyampaikan beberapa catatan penting terkait APBD 2025. Salah satu catatan penting adalah terkait dengan belum adanya pendampingan hukum bagi masyarakat rentan. Eko menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama anak, perempuan, dan masyarakat miskin,” tegas Eko. (ada/kun)