Apa Syarat Pendirian Fakultas Kedokteran di Indonesia?

8 February 2024, 6:50

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, berencana membangun 300 Fakultas Kedokteran (FK) untuk mengatasi kekurangan dokter. “Kita kekurangan sekitar 140 ribu dokter dan itu akan segera kita atasi dengan cara kita akan menambah fakultas kedokteran Indonesia,” kata dia dalam debat capres terakhir, Ahad, 4 Februari 2023.Rencana pembangunan 300 Fakultas Kedokteran banyak dipertanyakan karena khawatir kualitas fakultas tidak sebanding dengan kuantitas. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, mengingatkan bahwa pembangunan FK harus diperhatikan lebih detail, sebab persyaratannya tidak sembarangan.Ia khawatir jika kuantitas FK banyak, namun kualitas dokter yang dihasilkan tidak sesuai. “Ya, membangun satu FK aja kan prasyaratnya banyak, jadi nggak gampang gitu loh. Jangan sampai nanti kita ingin mengejar kuantitas, tapi kualitasnya acak kadut gitu,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.Syarat Pembentukan Fakultas KedokteranDalam upaya mendukung pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi di Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membangun Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Sedangkan perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Pembentukan fakultas ini dapat dilakukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi antara lain adalah peringkat akreditasi perguruan tinggi paling rendah baik sekali atau B, studi kelayakan dan naskah akademik, serta rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Selain itu, fakultas tersebut juga harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan dan gedung yang memenuhi standar kualitas, laboratorium yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan penelitian, serta sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Iklan

Selain itu, pembentukan FK juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nomor 139/E/Kpt/2022.Berdasarkan Keputusan tersebut, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Salah satunya adalah memiliki pertimbangan tertulis dari senat perguruan tinggi mengenai pembukaan Program Studi Kedokteran, baik program sarjana maupun profesi, dengan memperhatikan kejenuhan program studi sejenis dan jarak dengan perguruan tinggi lain yang sudah memiliki program studi serupa.Selanjutnya, PTN tersebut harus menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Program Studi Kedokteran dan pembentukan FK beserta kelengkapannya kepada Dirjen Diktiristek, dengan salinan kepada lembaga terkait seperti Konsil Kedokteran Indonesia dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.Pentingnya kerja sama terlihat dari syarat mendapatkan kesediaan pendampingan dari FK yang telah terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul. PTN tersebut harus memiliki perjanjian kerja sama kesediaan pendampingan dengan FK tersebut hingga meluluskan dokter.Rencana Strategis dari PTN juga harus mencantumkan rencana penambahan program studi kedokteran dan pembentukan FK. Kurikulum program studi kedokteran harus disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan tingkat kompetensi yang telah ditetapkan.Terakhir, jumlah dosen yang harus dimiliki PTN tersebut juga diatur dengan ketat, termasuk kualifikasi dan bidang keahlian yang harus dimiliki oleh setiap dosen. Ini termasuk memastikan keberadaan dosen tetap dengan kualifikasi paling rendah Magister atau Spesialis untuk bidang ilmu Biomedik, serta keberadaan dosen tetap dengan kompetensi di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kedokteran Komunitas, dan/atau Ilmu Kedokteran Pencegahan.Pilihan Editor: Prabowo Keliru Sebut Jumlah Fakultas Kedokteran 92, Kemendikbudristek: Total Sudah 115

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi