Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

12 March 2024, 14:13

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Sebaliknya, polisi justru memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.Polisi dan petugas rumah tahanan wajib untuk melakukan perawatan tahanan. Perawatan tersebut harus selaras dengan hak asasi manusia. Tujuannya untuk terwujudnya perawatan tahanan yang tertib, aman, dan memudahkan proses peradilan. Pada dasarnya, perawatan tahanan yang dilakukan polisi harus dilaksanakan dengan empat prinsip. Pertama, legalitas. Artinya perawatan tahanan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, profesional. Artinya polisi dan petugas rumah tahanan melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.Ketiga, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis. Keempat, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan, setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Bagian Kedua tentang Pelayanan Tahanan, pelayanan tahanan berupa pembinaan kerohanian dan jasmani, makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, dan menyampaikan keluhan. Pasal 11 menyebutkan pembinaan kerohanian dapat dilakukan melalui ibadah sesuai agama masing-masing, ceramah, kegiatan perayaan keagamaan, dan membaca keagamaan. Untuk pembinaan jasmani, polisi atau petugas tahanan dapat memberi kesempatan melalui kegiatan olahraga dalam ruang tahanan. Iklan

Pasal 13 ayat 1 menyebutkan setiap tahanan berhak mendapatkan makanan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tahanan yang sakit, hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.Ayat 3 menjelaskan makanan tahanan wajib memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan. Pasal 14 ayat 3 menyebut tahanan yang berpuasa pada bulan Ramadan diberikan makanan atau minuman tambahan. Pihak kepolisian atau petugas rumah tahanan wajib melindungi hak setiap tahanan untuk menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada pejabat pengemban fungsi Tahti/Kepala Ruang Tahanan. Keluhan yang dimaksud adalah apabila terdapat perlakuan dirasakan dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban. Sementara itu, tahanan juga harus dikeluarkan sementara dan dirujuk ke fasilitas kesehatan jika ada kepentingan berobat. Atau kepala jaga rumah tahanan dapat menghubungi dokter kepolisian setempat untuk memberikan pengobatan di rumah tahanan.DEVI SUUKYI LARASATHIPilihan Editor: Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi