Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan korupsi rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) berlokasi di Desa Tambaksawah Kec. Waru, yang pernah ditangani oleh Pidsus Kejari Sidoarjo sejak Oktober 2023, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Padahal, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menyita aset (Rusunawa, red) sebagai upaya penyelamatan aset senilai Rp 38 miliar itu dan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).
Sampai kini kenyataannnya, penyelamatan aset bangunan milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rusunawa dan penyelidikan soal adanya dugaan korupsi itu sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut menyatakan masih tetap berjalan. “Ditunggu saja Nggih. Sementara masih berjalan,” ucap Franky melalui pesan WhatApps, Rabu (12/6/2024).
Franky tak menjelaskan apakah kasus tersebut sudah menetapkan tersangka atau belum. Ia hanya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih tengah menghitung terkait kerugian negara dalam kasus tersbut. “Kami masih menghitung dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya,” tambahnya.
Franky berdalih jika saat ini pihaknya masih merampungkan kasus dugaan PDAM dan ada beberapa kasus lagi yang lebih dulu ditangani sebelum Rusunawa. “Insya Allah tahun ini kita gelar kasus Rusunawa,” janjinya.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru, tidak berhenti, perkara tersebut tetap berjalan profesional dan proposional.
Bangunan Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru (dok)
“Penetapan tersangka belum dilakukan. Karena kita sementara masih merampungkan pemeriksaan dan menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Agar nantinya setelah dilakukan penetapan tersangka jalannya perkara tidak terlalu lama,” tegasnya
Andrie juga menjelaskan perkembangan kasus saat ini yaitu pihak Kejari Sidoarjo sudah merampungkan pemeriksaan ahli dan sedang melakukan perhitungan kerugian Negara.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kec Waru, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010.
Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar itu.
Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.
“Bangunan Rusunawa sisi timur dekat lokasi perindustrian tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers saat pengembalian aset, Kamis (26/10/2023) lalu.
“Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” sambung Roy menutup. (isa/kun)
