Jakarta: Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai hal di sekitar kita pun semakin dipermudah, termasuk dalam hal penegakan hukum di jalan raya. Salah satu sistem yang kini digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas adalah tilang elektronik atau ETLE.
Dengan sistem ini, petugas bisa memantau pelanggaran dengan lebih cepat dan akurat. Kalau kamu masih bingung apa itu ETLE dan bagaimana cara membayarnya, berikut penjelasan yang lebih lengkap dilansir CIMB Niaga dan Cermati.
Apa itu tilang elektronik ETLE
Tilang elektronik adalah cara baru yang digunakan polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan teknologi. Sistem ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
Tilang elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu statis dan mobile. Pada sistem statis, kamera di titik-titik tertentu merekam pelanggaran. Sedangkan pada sistem mobile, petugas menggunakan kamera di kendaraan atau smartphone untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa dipantau oleh kamera statis, seperti pengendara yang tidak pakai helm atau melawan arus.
Jika kamu terkena tilang elektronik, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengonfirmasi pelanggaran. Kalau tidak mengkonfirmasi, surat kendaraan bisa diblokir, dan kamu tidak bisa bayar pajak kendaraan.
Cara bayar ETLE secara online dan offline
Pembayaran tilang elektronik (ETLE) dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online dan offline. Berikut penjelasan lengkapnya:
Online
Pembayaran tilang elektronik secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui situs E-Tilang atau menggunakan m-banking maupun ATM.
Situs E-Tilang
Kunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id.
Pilih opsi pembayaran denda secara online.
Masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
Nominal denda akan muncul di halaman, pilih “Bayar”.
Tentukan metode pembayaran yang paling sesuai, bisa melalui minimarket terdekat.
Setelah pembayaran, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi.
M-Banking atau ATM
Akses akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya.
Pilih opsi Transfer, kemudian pilih Rek ke Bank Lain.
Masukkan kode bank 002 dan kode 15 digit pembayaran tilang.
Masukkan jumlah denda yang harus dibayar sesuai informasi yang diterima.
Ikuti petunjuk yang muncul hingga pembayaran dinyatakan berhasil.
Offline
Melakukan pembayaran secara Offline, yaitu melakukan pembayaran secara langsung. Berikut langkah langkahnya:
Kunjungi bank terdekat dan isi formulir slip setoran.
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.
Tulis nominal denda yang harus dibayar.
Serahkan slip setoran ke teller untuk diproses.
Teller akan memproses pembayaran dan memvalidasi transaksi.
Setelah pembayaran selesai, teller akan memberikan slip setoran yang telah distempel sebagai bukti pembayaran.
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk keperluan di masa depan.
Dengan sistem ETLE, membayar denda pelanggaran jadi lebih mudah, baik secara online maupun offline. Kamu bisa pilih metode pembayaran lewat situs E-Tilang, m-banking, ATM, atau langsung di bank. Pastikan bayar tepat waktu dan simpan bukti pembayaran untuk keperluan di masa depan. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(ANN)