Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Lantas, apa itu amnesti? dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya!
Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
Apa itu Amnesti?
Amnesti merupakan tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan ketertiban umum, amnesti memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.
Jenis Amnesti
Amnesti diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, antara lain:
Amnesti Umum: Diberikan kepada semua pelaku tindak pidana tanpa terkecuali.
Amnesti Khusus: Diberikan kepada kelompok atau individu tertentu yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Amnesti Bersyarat: Diberikan dengan syarat bahwa penerima harus memenuhi persyaratan tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Perbedaan Amnesti dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Amnesti berbeda dengan abolisi, grasi, dan rehabilitasi, meskipun semuanya berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan hukuman.
Abolisi: Penghapusan jenis pidana tertentu dari undang-undang.
Grasi: Pengurangan atau penggantian hukuman oleh kepala negara dengan hukuman yang lebih ringan.
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak dan kemampuan seseorang setelah menjalani hukuman.
Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya
Manfaat Amnesti
Amnesti memberikan manfaat bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, dan negara, di antaranya:
Rekonsiliasi: Memfasilitasi penyelesaian konflik dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
Pemulihan: Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Penghematan: Mengurangi beban keuangan negara dalam memelihara narapidana.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan prinsip terkait rencana pemberian amnesti. Jumlah yang berpeluang diberi amnesti sekitar kepada 44 ribu narapidana.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan dari DPR.
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Lantas, apa itu amnesti? dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya!
Apa itu Amnesti?
Amnesti merupakan tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan ketertiban umum, amnesti memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.
Jenis Amnesti
Amnesti diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, antara lain:
Amnesti Umum: Diberikan kepada semua pelaku tindak pidana tanpa terkecuali.
Amnesti Khusus: Diberikan kepada kelompok atau individu tertentu yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Amnesti Bersyarat: Diberikan dengan syarat bahwa penerima harus memenuhi persyaratan tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Perbedaan Amnesti dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Amnesti berbeda dengan abolisi, grasi, dan rehabilitasi, meskipun semuanya berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan hukuman.
Abolisi: Penghapusan jenis pidana tertentu dari undang-undang.
Grasi: Pengurangan atau penggantian hukuman oleh kepala negara dengan hukuman yang lebih ringan.
Rehabilitasi: Pemulihan hak-hak dan kemampuan seseorang setelah menjalani hukuman.
Manfaat Amnesti
Amnesti memberikan manfaat bagi pelaku tindak pidana, masyarakat, dan negara, di antaranya:
Rekonsiliasi: Memfasilitasi penyelesaian konflik dan terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
Pemulihan: Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Penghematan: Mengurangi beban keuangan negara dalam memelihara narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(WAN)