Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 43 unit motor dan 1 unit mobil diamankan personil Polres Pamekasan, dalam optimalisasi Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.
“Dari hasil hunting penegakan hukum antisipasi balap liar, petugas kembali mengamankan sebanyak 43 unit motor dan 1 unit mobil Honda Jazz putih tanpa nopol,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (5/3/2025).
Puluhan motor yang diamankan petugas, sebagian besar karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor. “Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya menjaga dan memelihara kamtibmas, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah,” ungkapnya.
“Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi balap liar selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, di mana kita juga menempatkan petugas di berbagai titik yang kerap dijadikan sebagai arena balap liar di Pamekasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdapat sebanyak 21 motor berbagai merk juga diamankan karena tidak sesuai spektek dan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor. “Tindakan tegas ini sengaja kita lakukan, karena aksi balap liar menjadi salah satu potensi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
“Selain itu, aksi balap liar juga sangat meresahkan masyarakat di sekitar lokasi, dan dapat mengganggu pengguna jalan. Sehingga keberadaan mereka sangat membahayakan bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” imbuhnya.
Selama ini pihaknya seringkali terlihat ‘kucing-kucingan’ dengan para pelaku aksi balap liar. “Seringkali kita membubarkan aksi balap liar, tapi setelah petugas meninggalkan tempat, mereka justru kembali berkumpul dan melanjutkan aksi balap liar di lokasi berbeda,” jelasnya.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Pamekasan, jika mendapati para pemuda yang melakukan aksi balap liar, segara laporkan ke pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek terdekat. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” imbaunya.
Sementara hasil sitaan petugas diamankan di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. “Para pemilik kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta dikembalikan dalam kondisi awal sesuai standar pabrik,” pungkasnya. [pin/ted]
