Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pendaftaran dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk DPC Ikadin yang telah habis masa kepengurusannya. Keputusan ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya “anggota siluman” yang berpotensi mengganggu jalannya pemilihan Ketua DPC Ikadin Surabaya.
Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. Surat ini merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Usman Effendi, SH, MH dan aliansi Advokat Sayang Ikadin terkait dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan anggota baru.
“Kami dari Tim Pemenangan Usman Effendi SH MH calon Ketua Ikadin DPC Surabaya periode 2025-2030 menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPP Ikadin atas respon terhadap surat yang dikirimkan oleh rekan-rekan dari aliansi Advokat Sayang Ikadin tertanggal 29 November 2024,” ujar Ketua Aliansi Advokat Sayang Ikadin, Dr. Citra Alambara, SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Dr. Citra menegaskan bahwa penghentian penerbitan KTA oleh DPP Ikadin merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas organisasi.
“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP Ikadin untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya, kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP Ikadin berbasis pada anggota Ikadin Surabaya yang tercatat hingga 16 Maret 2020 sesuai dengan masa berakhirnya kepengurusan,” tambahnya.
Daniel Lowu, SH, MH, Ketua Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi), menyatakan bahwa berdasarkan surat DPP Ikadin, anggota yang baru bergabung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC maupun memiliki hak suara dalam pemilihan ketua.
“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART Ikadin dan surat DPP Ikadin. Oleh karena itu, kami meminta DPP Ikadin untuk mengonfirmasi kebenaran dan keberadaan panitia tersebut guna menghindari perpecahan di internal organisasi,” ujar Daniel.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPC Ikadin Surabaya untuk menjaga persatuan dan mengikuti arahan DPP Ikadin agar RAC berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyono, mengaku tidak mengetahui isi surat DPP Ikadin tersebut. “Kalau surat DPP Ikadin itu kewenangan pak ketua DPC Surabaya, saya tidak ada kewenangan menanggapi,” ujarnya.
Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat DPP Ikadin, namun menegaskan bahwa tidak ada larangan perekrutan anggota baru.
“Dalam surat DPP Ikadin tersebut hanya diatur tentang larangan penerbitan KTA karena itu kewenangan DPP. Untuk perekrutan anggota baru tidak ada larangan, siapapun boleh masuk asalkan memenuhi syarat, salah satunya harus anggota Peradi Otto,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa siapapun boleh menjadi anggota DPC Ikadin Surabaya selama memenuhi syarat.
“Kalau memenuhi syarat, siapapun bisa menjadi anggota DPC Ikadin Surabaya,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan perekrutan anggota baru dapat dimanfaatkan oleh salah satu calon untuk mobilisasi massa, Hariyanto membantahnya.
“Semua anak-anak saya, jadi semua memiliki hak yang sama,” tegasnya.
Terkait hak suara anggota baru dalam pemilihan ketua DPC Ikadin, Hariyanto menegaskan bahwa anggota baru memiliki hak suara jika telah menjadi anggota selama minimal satu bulan.
“Meski tanpa KTA, kalau dia sudah satu bulan menjadi anggota DPC Ikadin, maka diperbolehkan memilih ketua. Di sini para senior banyak yang tidak memiliki KTA, tapi tetap tercatat sebagai anggota. Semua memiliki hak yang sama,” pungkasnya. [uci/beq]
