“Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP. Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30 persen dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung,” jelasnya.
Kedua, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak. Impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut.
“Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri,” bebernya.
Ketiga, lanjut dia, impor GKP merugikan devisa negara. Harga GKP jauh lebih tinggi dari harga GKM. Harga rata-rata GKP di pasar internasional tahun 2016 mencapai 492,19 dolar AS per ton.
“Sedangkan harga rata-rata GKM tahun 2016 hanya 389,12 dolar AS per ton,” jelas Anthony.
Ia mengungkapkan, selisih devisa yang keluar bisa mencapai ratusan juta dolar. Dengan jumlah impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai impor GKM tahun 2018 hanya 616,47 juta dolar AS.
“Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa 740,79 juta dolar AS. Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar 124,32 juta dolar AS, atau setara Rp1,65 triliun,” tegasnya.
Anthony mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan aturan tegas terkait impor gula. Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi. Karena merugikan Indonesia.
“Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu. Impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM,” imbuhnya.
