Anies Soroti Pembentukan Dewan Aglomerasi: Belum Tentu Selesaikan Masalah

13 March 2024, 17:43

TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mengatakan rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang nanti dipimpin oleh wakil presiden, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.“Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada,” kata Anies usai diskusi di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Menurut Anies, kerja sama antara Jakarta dengan daerah sekitarnya selama ini sudah baik. Salah satu bentuk kerja samanya, Jakarta memiliki keleluasan untuk melakukan pembangunan di luar Jakarta. Mantan gubernur Jakarta ini mencontohkan, pembangunan dalam penanganan banjir di Jakarta. Kapasitas air yang bisa dikendalikan di Jakarta sebesar 2.300 meter kubik per detik. Ketika ada hujan di kawasan Selatan, air akan masuk ke Jakarta. Bila terjadi terus-menerus, air akan melewati kapasitas air yang bisa dikendalikan Jakarta. Untuk menangani hal itu, perlu dibangun waduk di luar wilayah Jakarta. Jakarta memiliki dana untuk membangun waduk itu. Karena itu, Jakarta memberikan dana hibah kepada daerah lain untuk membangun waduk tersebut. Oleh karena itu, Anies mengatakan, pembentukan lembaga baru belum tentu menyelesaikan masalah. Lebih baik, Jakarta mengumpulkan daerah sekitar, kemudian merumuskan kebutuhan untuk diselesaikan. Iklan

“Dari situ UU ini dibuat menyesuaikan. Jadi bukan kata Anies, juga tapi dilihat apa yang dibutuhkan itu yang diselesaikan,” kata Anies.Rencana Dewan Aglomerasi tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini masih dibahas. RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Adapun kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah, di mana dilakukan penyatuan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, walaupun berbeda administrasinya.Beleid tersebut tercantum dalam Pada Pasal 55 RUU DKJ, yang menyebutkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres untuk mengkoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Sehingga, nantinya Wapres memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan tata ruang di Kawasan Aglomerasi.Pilihan Editor: Anies Baswedan Belum Pastikan Jadi Oposisi: Bagaimana Kalau Ada Putaran Dua?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi