Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung karena menganiaya Wakapolsek Pakel saat bertugas. Peristiwa itu terjadi saat korban mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dalam perjalanan, konvoi terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya. “Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pencarian,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [nm/beq]
