Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri korban penganiaan tetangga dengan linggis di Mojokerto menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Sementara pelaku, Sutomo (53) beserta barang bukti linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto.

Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko membenarkan terkait adanya aksi penganiayaan yang dialami pasutri Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban atas nama saudara Restu Juwono sedang membetulkan pot bunga didepan rumahnya didatangi oleh pelaku atas nama Sutomo. Kemudian terjadi pemukulan menggunakan alat diduga linggis dari belakang hingga terjatuh,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

Melihat kejadian tersebut istri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani (53) berteriak dan hendak menolong korban namun juga dipukul menggunakan alat diduga linggis oleh pelaku. Akibat pemukulan pelaku, Sutomo (53), korban mengenai lengan tangan kanan.

“Saat ini kedua korban di rawat di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Tempat tinggal keduanya (pelaku dan korban), saling bertetangga. Pelaku dan barang bukti alat diduga linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Unit Identifikasi Polresta Mojokerto sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Kapolsek menjelaskan, proses hukum kasus penganiayaan pasutri tersebut ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto.

BACA JUGA:

Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]