Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

BACA JUGA:
Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]