Angka Kekerasan pada Perempuan Difabel di Jogja Tertinggi Se-Indonesia

16 March 2024, 17:00

Ilustrasi perempuan menjadi korban kekerasan. Foto: PixabayKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dengan disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah yang tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 kemarin.Catatan Komnas Perempuan, sepanjang 2023 terjadi kekerasan terhadap perempuan difabel di Indonesia sebanyak 105 kali.“Provinsi dengan angka kasus terhadap perempuan dengan disabilitas yang terbanyak tahun 2023 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 26 kasus,” kata Komisioner Komnas Perempuan dalam acara diskusi yang diselenggarakan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) pada Jumat (15/3) kemarin.Di posisi kedua ada Provinsi DKI Jakarta dengan 16 kasus; diikuti Jawa Barat dengan 14 kasus; Kalimantan Selatan dan Jawa Timur masing-masing 7 kasus; Jawa Tengah 6 kasus; Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 3 kasus; Riau dan Kepulauan Riau masing-masing 2 kasus; serta Maluku, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Aceh masing-masing 1 kasus.Sedangkan ada 12 kasus yang provinsinya tidak diketahui.Diskusi Hari Perempuan Nasional yang diselenggarakan SAPDA secara daring, Jumat (15/3). Foto: SAPDADari 105 perempuan dengan disabilitas yang mengalami kekerasan, penyandang disabilitas mental adalah yang paling banyak jadi korban dengan jumlah 40 korban; kemudian diikuti oleh disabilitas sensorik sebanyak 33 korban; disabilitas intelektual sebanyak 20 korban; serta disabilitas fisik sebanyak 12 korban.Direktur SAPDA, Nurul Saadah Andriani, mengatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mestinya bisa melindungi perempuan-perempuan dengan disabilitas sampai saat ini masih absen dalam penanganan kekerasan terhadap mereka, terutama di daerah-daerah.Belum adanya aturan pelaksanaan hingga saat ini membuat UU TPKS masih dianggap rumit untuk diterapkan.“Ketika digunakan pun, UU TPKS sering kali hanya menjadi juncto bersama dengan regulasi lainnya. Kendati begitu, hal ini sudah menjadi kemajuan kecil yang sangat baik di dalam implementasi UU TPKS,” kata Nurul Saadah.