Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang anggota Polres Jombang harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Korban yakni Briptu RDW. Aksi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Miji, Kecamatan, Kranggan, Kota Mojokerto sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku merupakan istri dari korban yakni Briptu FN.
Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa membenarkan terkait kejadian tersebut. “Korban dan pelaku merupakan anggota Polri, korban anggota Polres Jombang. Sementara, pelaku merupakan anggota Polres Mojokerto Kota. Keduanya merupakan pasangan suami-istri,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres Mojokerto Kota, korban menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Pihaknya juga masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif pelaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Dirreskrimum Poldda Jatim dan Bidpropam Polda Jatim. Untuk kronologi awal masih kami lakukan pemeriksaan, yang jelas ini konflik dalam rumah tangga dan kebetulan keduanya merupakan anggota Polri,” jelasnya. [tin/kun]
