Anggota DPRD Pacitan Dilaporkan Guru SD atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta

Anggota DPRD Pacitan Dilaporkan Guru SD atas Dugaan Penipuan Rp200 Juta

Pacitan (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan berinisial DP, yang diketahui bernama Dodik Prahcoyo, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Pelapor adalah seorang guru sekolah dasar bernama Edi (E), warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

Laporan tersebut disampaikan Edi ke Mapolres Pacitan pada Kamis (25/12/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas. DP merupakan anggota DPRD Pacitan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Tulakan–Kebonagung.

Kuasa hukum pelapor, Yoga Tamtama Pamungkas, menjelaskan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan secara materiil akibat janji-janji terlapor yang tidak pernah direalisasikan.

“Peristiwa ini bermula sekitar Oktober hingga Desember 2023. Klien kami sering bertemu dengan terlapor karena memiliki hobi yang sama, yakni kambing etawa. Hubungan keduanya kemudian menjadi dekat, terlebih saat DP maju sebagai calon legislatif,” ujar Yoga, Selasa (13/1/2026).

Dalam sejumlah pertemuan, DP disebut mengaku membutuhkan modal besar untuk biaya pencalonan. Ia kemudian meminta bantuan Edi untuk mencarikan pinjaman, dengan janji akan mengangkat Edi sebagai staf DPRD serta menjadikannya komisaris di perusahaan yang akan dibentuk.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Edi mengajukan pinjaman ke Bank BSI pada Februari 2024 dengan plafon Rp150 juta. Dana pinjaman itu kemudian ditransfer kepada DP. Namun, DP kembali meminta tambahan dana dengan janji seluruh pinjaman akan dilunasi pada Agustus 2024.

“Setelah pemilu selesai dan DP terpilih menjadi anggota DPRD, pada akhir Mei klien kami kembali dijanjikan akan diangkat sebagai staf administrasi DPRD dengan gaji bulanan, serta dijadikan komisaris pada rencana usaha pabrik pengolahan sampah dan pengolahan ikan di kawasan Tamperan,” ungkap Yoga.

Hingga Agustus 2024, pelunasan pinjaman tidak kunjung dilakukan. Akibatnya, Edi terpaksa menggadaikan mobil pribadinya untuk membayar cicilan bank, dengan janji kendaraan tersebut akan ditebus oleh DP. Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi.

“Klien kami akhirnya menebus sendiri mobil itu dan menjualnya untuk melunasi kewajiban ke bank,” katanya.

Merasa mengalami penipuan secara berulang dan kerugian besar, Edi melaporkan DP ke kepolisian pada 25 Desember 2024. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

Sementara itu, Dodik Prahcoyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan secara rinci terkait laporan tersebut.

“Izin mas, saya masih belum mau menanggapi hal itu terkait dengan laporan tersebut. Namun proses untuk mengarah ke solusi sudah saya jalankan sesuai prosedurnya,” tulis DP. [tri/beq]