Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Gugat Pimpinan DPRD dan DPC PKB ke Pengadilan

Magetan (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PKB DPRD Magetan, Nur Wakhid, resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan isu pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya di lembaga legislatif tersebut.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan adanya dua perkara yang telah terdaftar atas nama penggugat Nur Wakhid.

“Untuk perkara nomor 34, penggugatnya adalah Nur Wakhid dengan tergugat Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan. Agenda sidang pertama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB,” terang Deddi, Senin (3/11/2025).

Majelis hakim pada perkara nomor 34 diketuai oleh Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan Cesar Antonio Munthe, S.H., M.H., dan Sartika Dewi Hapsari, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain itu, Deddi juga mencatat perkara kedua dengan nomor 35 yang diajukan oleh Nur Wakhid. “Perkara nomor 35 penggugatnya sama, Nur Wakhid. Namun tergugatnya adalah Ketua dan Sekretaris DPC Partai PKB Magetan sebagai tergugat I dan II. Sidang perdana juga digelar pada hari yang sama, Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00 WIB,” tambahnya.

Untuk perkara tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Rintis Candra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., dan Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H., M.H.

Langkah hukum yang ditempuh Nur Wakhid muncul di tengah isu internal PKB Magetan terkait rencana PAW terhadap dirinya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia akan digantikan usai dinamika politik di tubuh partai. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Magetan maupun pengurus DPC PKB mengenai proses maupun alasan rencana PAW tersebut. PN Magetan memastikan kedua gugatan telah terdaftar dan akan disidangkan sesuai jadwal. [fiq/kun]