Anggota DPR: Wakil Panglima TNI Dibutuhkan karena Jumlah Pasukan dan Tugas Bertambah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai penunjukan Wakil Panglima TNI kembali relevan dengan perkembangan organisasi TNI saat ini.
Menurut dia, jumlah pasukan, struktur komando, dan variasi tugas TNI terus bertambah sehingga membutuhkan peran tambahan di level pimpinan tertinggi.
“Pelantikan atau penambahan jabatan wakil panglima TNI menurut hemat saya itu relevan. Sekarang ini ada penambahan 6 Komando Daerah Militer, kemudian 20 brigade, dan 100 batalion. Banyak, loh, itu,” ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).
Dia menegaskan bahwa bertambahnya jumlah satuan turut membuat rentang kendali Panglima TNI semakin lebar.
Selain itu, beban dan ragam tugas TNI juga terus meningkat seiring perkembangan zaman, tak terkecuali dalam hal ancaman pertahanan.
“Maka jumlah pasukan makin banyak, itu satu. Dua, rentang kendalinya, komando dan pengendalian makin lebar. Dan ketiga, tentu tugasnya menjadi bertambah dan bervariasi. Sehingga dibutuhkan wakil panglima untuk membantu panglima TNI melaksanakan tugas pokoknya,” kata Hasanuddin.
Politikus PDI-P ini menambahkan, UU TNI tidak secara terperinci mengatur soal jabatan Wakil Panglima TNI, jumlah satuan, maupun struktur organisasi.
Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres).
“Di dalam struktur organisasi, penambahan atau pengurangan itu tidak dicantumkan. Undang-undang tidak mengatur berapa jumlah satuan-satuan TNI, jadi besarannya diatur oleh Perpres oleh presiden,” kata Hasanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Letjen TNI Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu.
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong hampir 25 tahun.
Tandyo mengisi kursi yang terakhir ditempati Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada tahun 2000.
Bersamaan dengan pelantikan, Tandyo yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) juga resmi naik pangkat menjadi jenderal bintang empat.
Kenaikan pangkat ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Wakil Panglima TNI dijabat perwira tinggi berpangkat jenderal penuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota DPR: Wakil Panglima TNI Dibutuhkan karena Jumlah Pasukan dan Tugas Bertambah Nasional 10 Agustus 2025
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)