Anggota DPR RI Khozin Minta Pemkab Jember Tidak Tutup Mata Soal PPPK

Anggota DPR RI Khozin Minta Pemkab Jember Tidak Tutup Mata Soal PPPK

Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI Komisi II dari Partai Kebangkitan Bangsa, meminta pemerintah daerah untuk memikirkan nasib pegawai honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemkab Jember telah menyelenggarakan dua tahap seleksi penerimaan PPPK. Seleksi tahap pertama diikuti 6.643 orang peserta dan meluluskan 1.851 orang peserta. Seleksi tahap kedua diikuti 2.662 orang peserta yang memperebutkan 148 formasi.

“Memang antara minat dan ketersediaan formasi agak jomplang. Ketersediaan formasi tahap kedua hanya 148,” kata Khozin di sela-sela kegiatan meninjau lokasi tes PPPK di gedung Balai Serba Guna Jember, Senin (12/5/2025) bersama Bupati Muhammad Fawait.

Menurut Khozin, peserta yang tidak lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau dengan skema lain yang bisa diakomodasi pemerintah daerah. “Tapi dengan tetap mengacu pada ruang fiskal yang ada,” katanya.

Pemkab Jember tidak boleh lagi merekrut pegawai honorer dengan berakhirnya tes PPPK tahap kedua ini. “Tapi di sisi yang lain, secara kemanusiaan, pemda tidak boleh tutup mata. Karena ada lapangan pekerjaan yang kemudian tertutup. Mereka punya keluarga,” kata Khozin.

“Dengan ekonomi seperti saat ini yang tidak menentu, ketersediaan lapangan kerja juga tidak cukup mudah ditemui. Ini apa menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Khozin.

Sementara itu, Bupati Fawait berkomitmen untuk memperjuangkan dan menyuarakan nasib para pegawai PPPK Pemkab Jember. “Saya ingin yang ikut seleksi diterima semua. Tapi kan kewenangan sekali lagi ada di pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno, mengatakan, peserta yang tidak lulus tes karena keterbatasan formasi, masih berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.[wir]