Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Sebut Justru Jadi Korban

23 May 2023, 14:42

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR Komisi Haji fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf alias BY dilaporkan oleh istri keduanya, MY, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia mengungkapkan kronologi versi BY.Maharani mengatakan justru BY yang menjadi korban. BY, kata dia, sudah menceraikan istrinya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangannya, Selasa, 23 Mei 2023.Maharani menjelaskan, BY menceraikan istrinya karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil. Caranya, kata dia, dengan menekan dan mengancam BY.Selain itu, Maharani mengatakan fitnah dan tuduhan terhadap BY dilakukan karena MY masih berharap rujuk kembali. Ia menyebut MY selalu mengancam BY bakal melapor ke MKD jika diceraikan.“BY dilaporkan ke MKD DPR RI dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” kata Maharani. Dia menyatakan tidak pernah ada laporan polisi ihwal KDRT yang dilakukan BY. Pun dengan proses hukum yang dialamatkan kepada BY.“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan, yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” kata Maharani. Adapun jika MY menyatakan ada KDRT, Maharani memaklumi hal tersebut. Sebab, kata dia, MY diduga mengalami depresi atau trauma sebelum BY.Iklan

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya, dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” kata dia.Pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin, Kuasa hukum MY, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD. Di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.Srimiguna, mewakili korban, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD. “Intinya kami perlu mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata dia.Korban disebut Srimiguna sudah melaporkan kasus KDRT ini pada November tahun lalu ke Polrestabes Bandung. Pada Mei 2023 lalu, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri mengingat locusnya ada di tiga tempat, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.Pilihan Editor: Ragam Kritik BEM UI: Jokowi King of Lip Service, Meme Tikus Puan Maharani hingga Jokowi Milik Partai

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi