Anggota BPD Grogol Tulangan Sidoarjo Menolak Diberhentikan

Anggota BPD Grogol Tulangan Sidoarjo Menolak Diberhentikan

Sidoarjo (beritajatim.com) – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, H. Sudarmaji, S.H., M.H., menyatakan menolak diberhentikan. Dia sekaligus meminta pembatalan Surat Keputusan BPD Grogol Nomor 006/BPD-Grogol/XII/2025 tentang usulan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada Jumat (19/12/2025).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi oleh kuasa hukumnya, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA. Persoalan ini bermula dari konflik lahan fasilitas umum (fasum) makam milik PT Sarana Djaya Setia selaku pengembang Perumahan Taman Surya Kencana dengan warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan.

Sudarmaji menjelaskan, warga perumahan mengklaim lahan fasum tersebut masuk dalam wilayah perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan rencana tata ruang. Namun, petani di sekitar lokasi menyatakan tidak pernah menjual tanah di luar kawasan perumahan, sehingga terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada penutupan akses jalan menuju lokasi makam.

“Sebelum ada jalan tembus, warga yang meninggal harus memutar lewat Dusun Bendo dan Grogol. Ketika ada warga perumahan yang akan dimakamkan di makam Paguyuban Taman Surya Kencana yang dibeli secara swadaya, akses jalan justru ditutup oleh sebagian warga dusun. Situasi hampir berujung bentrok, namun berhasil dicegah oleh Koramil dan Polsek. Akhirnya pihak keluarga almarhum mengalah,” ungkap Sudarmaji.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan viral. Wakil Bupati Sidoarjo menggelar mediasi antara warga kampung dan warga perumahan yang dihadiri Camat Tulangan, Pemerintah Desa Grogol, serta perwakilan perumahan. Mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan dan saling legawa.

“Dalam mediasi itu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa perkara ini bersifat sepele dan harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Sudarmaji menerima undangan musyawarah penyelesaian akses jalan makam sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, pertemuan yang digelar di balai desa dan dihadiri massa warga dari Dusun Grogol, Perumahan Harmoni Kota, serta Perumahan Grand Oriental tersebut dinilai bergeser dari tujuan awal.

Ia mengaku mendapat tekanan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota BPD dengan alasan melanggar Pasal 25 huruf a peraturan BPD.

“Rapat maraton malam itu berujung pada musyawarah internal BPD dan keluarnya surat keputusan usulan pemberhentian saya. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan arahan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana yang hanya ingin menyelesaikan persoalan akses jalan,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).

Sudarmaji yang juga merupakan perwakilan Perumahan Taman Surya Kencana menilai akar persoalan sebenarnya adalah usulan pembangunan jalan paving di atas lahan fasum yang proses penyerahannya belum selesai. Oleh karena itu, ia meminta agar rencana tersebut ditangguhkan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.

Ia menegaskan telah memenuhi seluruh persyaratan dan menjalankan tugas sebagai anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Sudarmaji, Andika Hendrawanto, menilai proses usulan pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Usulan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan patut dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” tegas Andika.

Selain itu, dalam surat penolakan juga diminta agar proses pemberhentian dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertemuan di balai desa tersebut turut dihadiri Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, serta perwakilan Danramil Tulangan. (isa/but)