Magetan (beritajatim.com) – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Magetan tahun 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan. Anggaran yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih sama seperti hasil kesepakatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp48 miliar.
Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menegaskan bahwa dana hibah tersebut akan digunakan secara maksimal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Dana hibah Pilkada itu akan digunakan secara maksimal. Skema penggunaannya sudah kita siapkan, termasuk untuk simulasi dengan empat calon,” ujar Fahrudin, Senin (22/4/2024).
Pria yang akrab disapa Dino menjelaskan bahwa skema penggunaan dana hibah akan disesuaikan dengan kekuatan partai politik yang akan berkoalisi atau mengusung calon.
Satu partai dapat mengusung calon sendiri apabila memiliki minimal 9 kursi di DPRD. Namun, saat ini KPU Magetan belum mendapatkan register dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga konversi kursi belum bisa dilakukan.
“Yang jelas, apabila ada partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPRD maka parpol itu bisa mengusung calon. Jika tidak ada, kita lihat parpol mana saja yang akan bergabung,” ungkap Fahrudin.
Lebih lanjut, Fahrudin menambahkan bahwa tahapan Pilkada Magetan saat ini sudah memasuki tahap perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini dimulai sejak tanggal 26 Januari 2024.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan setelah lebaran nanti. Sedangkan untuk pendaftaran calon, terjadwal mulai tanggal 27 Agustus 2024.
“Semua tahapan Pilkada sudah terjadwal dan akan kita ikuti dengan seksama,” pungkas Fahrudin. [fiq/but]