Sumenep (beritajatim.com) – Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 miliar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp 27 miliar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 miliar lebih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), re-alokasi anggaran itu akan diberlakukan selain untuk infrastruktur, juga untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta studi banding.
“Yang terpangkas semua perjalanan dinas, baik legislatif maupun eksekutif. Selama ini, anggaran perjalanan dinas untuk anggota DPRD dan Sekretaris Dewan sekitar 49 persen. Selebihnya untuk eksekutif, termasuk Bupati, Wabup, Sekda, serta Kepala-kepala OPD,” katanya, Selasa (18/02/2025).
Ia memaparkan, untuk perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekwan Sumenep, pemangkasan anggaran mencapai Rp 10,55 milyar. Sebelumnya, anggaran perdin mereka mencapai Rp 21,11 miliar.
“Kami telah menyampaikan kebijakan ini ke pimpinan DPRD dan mengirimkan surat resmi ke Sekwan DPRD Sumenep terkait re-alokasi anggaran itu,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, mengaku pihaknya akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Presiden tersebut.
“Ya mau tidak mau harus mau. Tidak ada pilihan. Karena itu kan berkaitan dengan Inpres. Jadi kita harus menerima,” tandasnya.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas re-alokasi tersebut.
“Nanti akan kita bahas formulasi dari re-alokasi ini. Seperti apa yang lebih efektif. Kami berharap dengan efisiensi ini, anggaran di APBD Sumenep bisa di re-alokasi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (tem/but)
