Jakarta –
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
Presiden Prabowo Subianto merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mewanti-wanti agar hal ini tak ikut berdampak pada anggaran pelayanan kesehatan.
Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini juga berpesan, prioritas penggunaan anggaran yang saat ini tersedia harus diutamakan pada kegiatan langsung di lapangan, utamanya dalam hal promotif dan preventif. Prof Tjandra juga mengingatkan perlunya memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di masyarakat, agar pasokannya tidak ikut terganggu.
Prioritas penggunaan anggaran yang saat ini tersedia harus diutamakan pada kegiatan langsung di lapangan, utamanya dalam hal promotif dan preventif. Prof Tjandra juga mengingatkan perlunya memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di masyarakat, agar pasokannya tidak ikut terganggu.
Salah satunya bisa dengan mengurangi kegiatan tidak perlu, misalnya perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial.
“Seperti juga kebijakan umum untuk kementerian dan lembaga lain maka hal-hal yang tidak perlu tentu harus dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan lain lain, serta menjamin efisiensi di dalam alur kerja kantor Kementerian, dengan menggunakan SDM ASN yang ada di Kementerian,” pesan dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (6/2/2024).
Di tengah pemangkasan bantuan dari AS, pemerintah juga dinilai perlu gencar melakukan diplomasi kesehatan global.
“Yang harus dicamkan, pemangkasan anggaran ini tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan kepada rakyat kita semua, serta pelayanan kesehatan menyeluruh ini (tidak hanya kuratif) harus sesuai dengan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(naf/kna)