Ponorogo (beritajatim.com) — Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo kini diarahkan secara spesifik. Yakni pada penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi fokus utama dalam pengungkapan perkara tersebut.
Penegasan itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Ponorogo di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Selasa (17/12/2025) siang. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan. Kuat dugaan dokumen yang diamankan itu, terkait pengelolaan dan penyaluran bansos periode 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa sumber anggaran bansos yang diduga bermasalah berasal dari dua pos pembiayaan, yakni dana daerah dan dana pusat.
“Sumbernya dari APBD dan APBN. Tapi masih kita dalami untuk modusnya,” ungkap Agung, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, pendalaman tidak hanya menyasar besaran anggaran, tetapi juga mekanisme penyaluran, hingga bentuk bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat. Bantuan sosial yang sedang ditelusuri tersebut meliputi bantuan tunai maupun non-tunai.
Dalam penggeledahan di kantor Dinsos PPPA itu, tim penyidik menyisir ruang bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial serta ruang bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos). Ruangan-ruangan itulah yang berkaitan langsung dengan program bansos.
Seiring pengumpulan dokumen, kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi dari internal dinas untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memperjelas konstruksi perkara.
“Sebelum penggeledahan, kita sudah 4 saksi yang kami periksa, ya semuanya dari internal Dinsos PPPA,” katanya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Ponorogo belum membeberkan nilai anggaran yang diduga disalahgunakan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun.
“Masih kita dalami, nanti jika ada perkembangan akan kita jelaskan lebih lanjut,” pungkas Agung. (end/but)
