Tuban (beritajatim.com) – Selama 6 bulan, dari bulan januari hingga juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru terima kasus satu judi online (judol). Padahal, kasus judi online ini sudah marak di beberapa wilayah tak terkecuali di Kabupaten Tuban.
Selain itu, dari 1 kasus judi online, Kejari Tuban juga baru menerima 5 kasus judi konvensional.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menyampaikan dari keenam perkara tersebut, lima perkara telah disisidangkan di PN Tuban.
“Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan,” tutur Stephen Dian Palma.
Pria yang akrab disapa Palma ini menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan limpahan kasus dari Polres Tuban.
“Sebenarnya, selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian,” terang Palma.
Mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT ini juga mengungkapkan, dari 10 perkara perjudian itu, 5 perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.
“Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303,” bebernya.
Diketahui, pasal 303 merupakan kasus perjudian, dan menurut Palma sejak 6 bulan terakhir ini pihaknya belum menerima limpahan kasus 303.
“5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1,” terang dia.
Meski begitu, kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di Kejari pada tahun 2023.
“Berkas masuk tahun 2023, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.
“Sebanyak 8 perkara status Minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan,” tutup Rizki Yanuar. [ayu/ted]
