Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

15 March 2024, 13:26

TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK. Ia menilai awal mula perkaranya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT) maupun hasil dari pengembangan kasus korupsi oleh KPK.Menurut Andhi, dirinya dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau penerima suap karena framing negatif yang beredar di media sosial.”Perkara saya terjadi tiba-tiba saja saat kami sedang fokus bekerja. Saya saat itu sedang menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan,” katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.Bekas Kepala Bea Cukai Makassar itu menyampaikan dirinya mendadak viral di media sosial Instagram dan menjadi sorotan warganet (netizen) setelah beredar gambar rumah mewah dan sosok anak perempunnya.Dia berkata penghakiman atas framing negatif tersebut semakin terlihat karena bertepatan dengan fenomena flexing PNS. “Ditambah dengan bumbu-bumbu persepsi, asumsi, dan opini netizen yang semakin liar tanpa memberi saya kesempatan untuk membela,” ujarnya.Dia menyadari pembelaan dan klarifikasi tidak akan membantunya justru membuatnya semakin terlihat bersalah di mata netizen.Andhi menyayangkan sikap warganet lantaran sorotan terhadap dirinya berdampak negatif terhadap kondisi mental putrinya yang saat ini sedang duduk di bangku kuliah. Akibatnya, anaknya memutuskan menutup akun media sosialnya karena tidak kuat terhadap nyinyiran dan perkataan negatif netizen.Iklan

Dengan melihat perjalanan perkara yang menjeratnya, Andhi menyebut bahwa tuntutan Jaksa menggunakan cara pandang lalat atau lebah.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.Jaksa menyatakan Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00.Pilihan Editor: Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi