Bisnis.com,JAKARTA — Kabar mengenai merger dua raksasa aplikasi transportasi daring, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) kembali mencuat setelah Istana memberi sinyal soal rencana tersebut yang dibahas dalam tahap penyempurnaan akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Rencana merger Goto dan Grab pun menimbulkan kekhawatiran soal potensi monopoli pasar dan keresahan soal risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Selain itu, rencana merger Goto dan Grab juga disebut-sebut bakal melibatkan Danantara.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, terkesan berlebihan. Menurutnya, merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang lazim dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.
“Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).
Huda menambahkan, dengan pangsa pasar mencapai 91%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi menghambat rencana merger tersebut, karena dominasi yang berlebihan dapat mengganggu persaingan usaha.
“Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.
Dia menilai, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mematikan industri.
“Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.
Risiko Monopoli & PHK
Huda menjelaskan, dampak terhadap konsumen adalah pengaturan harga yang akan sangat dipengaruhi oleh hasil merger kedua platform. Sementara itu, untuk mitra pengemudi, selama masih ada batas atas dan batas bawah tarif, perlindungan masih bisa terjaga. Namun, baik mitra maupun konsumen pada akhirnya akan memiliki pilihan yang lebih sedikit dalam menggunakan layanan transportasi daring.
Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan pada mitra pengemudi.
“Tetapi bukan mitra,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai rencana merger GoTo dan Grab berisiko memunculkan monopoli pasar yang merugikan publik.
“Kalau merger antara Grab dan GoTo terjadi, yang pasti adalah monopoli pasar. Apabila ditotalkan itu kurang lebih 90% pangsa pasar mereka. Jadi sisanya memang pemain-pemain kecil yang pegang seperti Maxim,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).
Tesar mencontohkan kasus serupa di Singapura, ketika Grab dan Uber berupaya bergabung namun diblokir karena melanggar aturan antimonopoli. Dia menilai situasinya berbeda di Indonesia, yang justru tampak memberi lampu hijau terhadap rencana tersebut. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan adalah pengguna layanan.
“Karena tarifnya mereka akan mengatur. Angka admin sekarang kan kalau dilihat sudah jauh lebih mahal,” tegasnya.
Tesar juga memperkirakan dampak terhadap mitra pengemudi, termasuk kemungkinan sebagian dari mereka terkena PHK. Dia juga menyoroti persoalan pemotongan komisi untuk aplikator yang hingga kini belum terselesaikan, sementara pemerintah dinilai kurang aktif mengambil peran dalam isu ini.
“Pemerintah juga saya lihat tidak terlalu ingin ikut campur terkait dengan hal ini,” katanya.
Dia menegaskan, pihak yang paling diuntungkan tetap korporasi. Menurutnya, pendapatan iklan menjadi salah satu penyumbang utama bagi perusahaan, seiring meningkatnya performa bisnis Grab pada kuartal III/2025. Dalam periode tersebut, jumlah pengiklan aktif di platform iklan mandiri Grab naik 15% menjadi 228.000, sementara belanja iklan rata-rata meningkat 41% dibanding tahun sebelumnya.
“Potongan iklannya juga tinggi, walaupun pendapatan tinggi,” kata Tesar.
Respons Danantara & Aplikator
Sebelumnya, Istana memberikan sinyal bahwa isu merger Grab–GoTo menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian. Regulasi baru yang sedang difinalkan pemerintah disebut akan mengatur pembagian komisi mitra pengemudi sekaligus membuka ruang bagi skema penggabungan antara kedua perusahaan tersebut.
“Dalam hal ini macam-macam. Karena kemudian ada juga Danantara juga ikut terlibat di situ. Karena ada proses korporasinya juga yang menjadi bagian dari yang dibicarakan. Makanya minta tolong sabar dulu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (7/11/2025).
Prasetyo juga membenarkan bahwa isu penggabungan Grab–GoTo memang ikut dibahas. “Ya salah satunya,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi apakah benar Grab akan dibeli oleh GoTo, dia hanya menjawab singkat dan mengamini, sembari menambahkan bentuk penggabungan masih dikaji lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring nasional.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memilih tidak memberikan komentar mengenai rencana merger tersebut.
“Danantara Indonesia tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atas keputusan investasi spesifik yang dilakukan oleh GoTo maupun entitas lainnya,” ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, saat dihubungi Bisnis, Jumat (7/11/2025).
Menurut Pandu, setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan strategi korporasi masing-masing yang dijalankan sesuai mandat serta tata kelola internal.
Sementara itu, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia, RA Koesoemohadiani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan atau kesepakatan terkait rencana merger tersebut.
“Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Dia menambahkan, sebagai perusahaan teknologi yang didirikan dan tumbuh di Indonesia, GoTo menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional dan berkomitmen mendukung regulasi yang bertujuan membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“GoTo berkomitmen untuk senantiasa mendukung arahan dan kebijakan Pemerintah,” tuturnya.
