Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 July 2023, 12:33

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kembali menyinggung sumpahnya beberapa tahun silam yang mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas yang telah menjalani hukuman penjara kini mengubah pernyataannya soal “Gantung di Monas” adalah bukan dirinya, tetapi harapannya. “Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas,” kata Anas saat memberikan pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 16 Juli 2023. Soal banyaknya orang yang menagih janji Anas akan gantung diri Monas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malah menyebut ada para pihak yang mendorong hal tersebut. “Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja,” kata Anas. Namun, Anas tidak secara gamblang siapa grup yang mendorong agar Anas menunaikan janjinya akan gantung diri di Monas. “Sudah tahu kan, masa tanya,” kata Anas. Sumpah Anas 11 tahun laluAnas mengeluarkan pernyataan meminta di gantung di Monas, pada 9 Maret 2012 lalu. Sumpah itu dikeluarkan karena dia yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi Hambalang. “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas pada saat itu. KPK kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang pada 22 Februari 2013. Sekitar setahun berselang, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas Urbaningrum tak hanya terjerat kasus korupsi P3SON Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Anas dalam berbagai proyek.Pada persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan terhadapnya. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas selaku Anggota DPR RI menerima Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, Survei Pemenangan senilai Rp 478 juta, uang Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.Pemberian tersebut berasal dari berbagai pihak. Mulai dari PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek Hambalang hingga koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pemilik perusahaan Permai Group yang juga terlibat dalam banyak korupsi proyek.Jaksa menyatakan suap tersebut dilakukan untuk Pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek-proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group.Anas disebut menggunakan posisinya sebagai Ketua DPP Bidang Politik Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tersebut.Selanjutnya, istri Anas tercatat sebagai pemilik saham di perusahaan yang ikut garap Hambalang

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi