Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

Jakarta, Beritasatu.com – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta agar hukuman tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tidak diringankan. Ilyas adalah pemilik rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL.

Dalam persidangan, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

Tindakannya juga menyebabkan rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

Agam mengungkapkan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarganya dan memberikan santunan Rp 100 juta. Namun, jika uang tersebut berpotensi meringankan hukuman terdakwa, pihak keluarga siap mengembalikannya.

“Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam seusai sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Terkait restitusi atau ganti rugi, Agam menegaskan jumlah yang dikenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keluarga korban.

Agam juga menyoroti permintaan terdakwa dalam sidang pleidoi untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dia menambahkan, terdakwa jelas terbukti bersalah ketika ayahnya dan para saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025). “Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Agam.

Anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra menilai, permohonan maaf terdakwa hanya strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL. “Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta agar ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta.