Anak Durhaka Divonis 3 Tahun PN Mojokerto, Begini Kata Ibu

Anak Durhaka Divonis 3 Tahun PN Mojokerto, Begini Kata Ibu

Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

Ibu kandung terdakwa, Hartatik (77) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya. Tadinya saya dan anak-anak saya yang lain tidak mau berperkara hukum. Tetapi Herman (terdakwa) sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang, delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

Mskipun berstatus anak kandung, namun hal tersebut disebutnya sebagai anak durhaka karena secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan almarhum sang suami.

Sehingga ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Senada dikatakan kakak kandung terdakwa, Hadi Poenomo Sutjahjo. Ia mewakili saudara-saudaranya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan dan Majelis Hakim. Aparat penegak hukum dinilai telah menjalankan tugasnya.

“Saya berterima kasih kepada polisi, jaksa, dan majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya sesuai hukum, secara profesional dan berintegritas. Keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi,” katanya.

Dalam sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (16/12/2024) kemarin, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.

Pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa.

Sehingga alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggungjawabannya sehingga ditolak oleh majelis hakim.

Sementara alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi.

Faktanya alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA tersebut tidak terjadi, rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif.

Oleh karenanya dalam sidang vonis tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Senin (16/12/2024).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut diketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. [tin/ted]