Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian dini disebut karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi Dini saat berada di blackhole.
Majelis hakim juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui penyebab kematian Dini.
Hal itu kata hakim bisa dilihat dari rangkaian peristiwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Lengkap
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa benar, pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.
Dini pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, dan saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.
Hakim juga menyebut bahwa di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.
Lalu kata hakim, sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.
Setelah sampai di basemen terjadi cek cok antara korban Dini dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.
Kemudian korban Dini tetap menunggu di parkir basemen sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.
“Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban Dini mau pulang atau tidak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Karena tidak ada respons atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Sehingga korban terjatuh.
Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.
Saat di lobi Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban Dini untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobi bawah.
Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.
Mendengar korban Dini sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban Dini, berinisiatif membawa korban Dini ke rumah sakit National Hospital.
Setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban Dini “Asystole” yang berarti korban Dinj sudah tidak mempunyai denyut jantung.
Dari rangkaian tersebut, dan dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian. Bahwa dari keterangan para saksi yang pada waktu bersama sama Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti penyebab kematian Dini.
“ Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Keputusan Hakim
Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa para saksi tidak melihat penyebab kematian Dini, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.
“Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini,” ujarnya.
Bahwa hakim juga menyebut bahwa korban Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol.
“ Majelis juga telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole.
Hakim juga menyebut bahwa dari keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.
“Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.
Dengan demikian kata hakim unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. [uci/ian]
