Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anak 7 Tahun di Bangil Dianiaya Bapak Tiri, Ginjal Kanan Pecah dan Meninggal

Anak 7 Tahun di Bangil Dianiaya Bapak Tiri, Ginjal Kanan Pecah dan Meninggal

Pasuruan (beritajatim.com) – Pasutri di Kecamatan Bangil tega aniaya anak laki-lakinya sendiri hingga meninggal dunia. Anak tersebut diketahui berinisial (DAF) yang masih berusia 7 tahun.

Kedua orang tua korban bernama Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban. Keduanya berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.

“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).

Doni juga mengatakan bahwa kejadian tersebut dialami korban pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan. Bukannya mendapatkan pertolongan yang layak, korban hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih dalam kondisi tidak sadar.

Kondisi korban semakin memburuk hingga batuk dan mengeluarkan darah. Pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Bangil dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangil. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” jelasnya.

Sementara itu dalam hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo, mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Hasil menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.

Pelaku juga mengakui bahwa sering menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.

Pelaku kini dijeratan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 miliar rupiah. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (ada/but)

Merangkum Semua Peristiwa