Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

19 March 2024, 3:28

TEMPO.CO, Jakarta – Amnesty International Indonesia menyesalkan komentar dan jawaban delegasi pemerintah Indonesia dalam sidang peninjauan Konvensi Hak Sipil dan Politik di Jenewa, Swiss. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan pemerintah Indonesia memberikan respons tak memadai dan cenderung mengerdilkan fakta-fakta kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.Pengerdilan fakta itu disampaikan saat ada kritik dan pertanyaan dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang kondisi di Indonesia. “Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta situasi HAM di Indonesia. Jawaban yang disampaikan itu-itu saja, tak ada perubahan,” kata Wirya, dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Maret 2024.Dia mengatakan, komentar dan jawaban delegasi pemerintah Indonesia atas sejumlah pertanyaan dan rekomendasi dalam sidang peninjauan Konvensi Hak Sipil dan Politik di Jenewa itu sangat mengecewakan.Sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berlangsung di Palais Wilson pada 11-12 Maret 2024. Agenda sidang itu mendengarkan respons delegasi pemerintah Indonesia atas pertanyaan dan rekomendasi Komite HAM PBB mengenai situasi dan kondisi HAM di Indonesia. Wirya dan perwakilan sejumlah masyarakat sipil berkesempatan menghadiri Sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss.Menurut Wirya, beberapa hal situasi HAM di Indonesia yang ditanya Komite HAM PBB dalam sidang tersebut, di antaranya menyangkut isu pembunuhan di luar hukum, situasi di Papua, dan pengusutan pelanggaran HAM berat di masa lalu.“Ada jawaban delegasi Indonesia yang membuat kami terheran-heran. Beberapa hal yang disampaikan pada review periode sebelumnya masih menjadi pekerjaan rumah pada tahun ini, dan itu pun tidak dijawab oleh anggota delegasi Indonesia,” kata Wirya.Dalam konteks pelanggaran HAM berat masa lalu, satu hal yang muncul dalam review pada tahun 2013 oleh Komite HAM PBB adalah adanya kebuntuan (deadlock) antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam pengusutan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Iklan

“Tentang pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perlu kita kritisi saat ini adalah posisi kita sekarang sebenarnya di mana? Penyelesaian yudisialnya masih jalan di tempat. Seberapa serius sebenarnya pemerintah dan parlemen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu?” tutur Wirya.Adapun pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya, pemerintah Indonesia mengklaim memiliki kebijakan yang tidak mentolerir impunitas. Mereka berdalih jumlah kasus pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan relatif lebih sedikit ketimbang yang dilakukan kelompok sipil bersenjata.  “Itu bukan jawaban yang layak disampaikan oleh negara, yang seharusnya memiliki tanggung jawab melindungi warganya,” ujar Wirya. Menurut dia, saat ada bagian dari negara diberi kepercayaan memiliki kekuatan memegang senjata dengan tujuan melindungi warganya. Ketika terjadi satu pembunuhan di luar hukum dilakukan aparat keamanan, hal itu kesalahan sangat besar.Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban. Kalau pemerintah serius mengatakan bahwa Indonesia memiliki kebijakan nihil impunitas, seharusnya pemerintah serius menanggapi semua kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparatnya. “Jangan malah dikerdilkan,” kata Wirya.  Soal situasi di Papua, terutama para pengungsi, delegasi Indonesia menyebutkan bahwa pengungsi internal di Papua hanya terjadi akibat tiga hal. Pertama, bencana alam, yaitu kekeringan. Kedua, akibat konflik horizontal, dan ketiga akibat kekerasan kelompok kriminal bersenjata, tanpa menyebutkan akibat dari keberadaan pasukan keamanan besar-besaran.  “Hal-hal seperti ini membuat kami bertanya-tanya dan merasakan kurangnya komitmen negara terhadap masalah yang disampaikan anggota Komite HAM PBB,” kata Wirya. “Jawaban yang selalu sama menunjukkan masalah HAM di Indonesia tidak pernah diselesaikan dengan tuntas.”Pilihan Editor: Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi