Amerika Serikat Sah Punya UU Keamanan AI, Indonesia Masih Mentok di Peta Jalan

Amerika Serikat Sah Punya UU Keamanan AI, Indonesia Masih Mentok di Peta Jalan

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur California Gavin Newsom resmi menandatangani Senate Bill (SB) 53, sebuah undang-undang baru yang disebut sebagai terobosan pertama di Amerika Serikat (AS) terkait transparansi dan keamanan kecerdasan buatan (AI).

Sementara itu perkembangan regulasi AI di Indonesia masih berkutat pada pengembangan peta jalan. 

Melansir laman TechCrunch pada Selasa (30/9/2025) aturan tersebut mewajibkan perusahaan pengembang AI skala besa seperti OpenAI, Anthropic, Meta, dan Google DeepMind untuk terbuka mengenai protokol keselamatan yang mereka terapkan. 

SB 53 juga memberikan perlindungan khusus bagi karyawan perusahaan AI yang berperan sebagai pelapor (whistleblower). Selain itu, regulasi ini menciptakan mekanisme bagi perusahaan maupun publik untuk melaporkan potensi insiden berbahaya terkait AI kepada California Office of Emergency Services. 

Laporan wajib mencakup kejadian kriminal yang dilakukan tanpa campur tangan manusia, seperti serangan siber, hingga perilaku menipu dari model AI yang belum secara eksplisit diatur dalam regulasi Uni Eropa.

Meski dinilai sebagai langkah bersejarah, RUU ini mendapat tanggapan beragam dari industri teknologi. Sejumlah perusahaan teknologi menilai aturan di level negara bagian berisiko menciptakan regulasi tambal-sulam yang bisa menghambat inovasi. 

Meta dan OpenAI bahkan melobi agar RUU ini tidak disahkan, termasuk dengan mengirim surat terbuka kepada Gubernur Newsom. Sebaliknya, Anthropic justru menyatakan dukungan.

Lahirnya aturan ini juga bertepatan dengan meningkatnya upaya sebagian elit Silicon Valley yang menggelontorkan dana ratusan juta dolar untuk mendukung kandidat politik pro-AI melalui super political action committees (super PACs). 

Mereka mendorong kebijakan dengan regulasi ringan terhadap perkembangan AI. Meski demikian, langkah California berpotensi menjadi acuan bagi negara bagian lain di AS. New York, misalnya, baru saja meloloskan rancangan undang-undang serupa yang kini menunggu keputusan Gubernur Kathy Hochul untuk disahkan atau diveto.

Selain SB 53, Newsom juga tengah mempertimbangkan Senate Bill 243 yang baru saja lolos dengan dukungan bipartisan. 

Aturan tersebut akan mengatur chatbot AI pendamping (AI companion), mewajibkan adanya protokol keselamatan, serta memberikan dasar hukum untuk menindak jika operator chatbot gagal memenuhinya.

SB 53 sendiri merupakan upaya kedua Senator Scott Wiener setelah rancangan sebelumnya, SB 1047, diveto oleh Newsom tahun lalu akibat penolakan besar dari perusahaan AI. Dalam penyusunan SB 53, Wiener aktif berdialog dengan perusahaan AI besar untuk menjelaskan perubahan yang dilakukan agar lebih dapat diterima.

Indonesia 

Di Indonesia, roadmap Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence/AI) Nasional 2025–2045 yang semula ditargetkan meluncur pada pertengahan Juli 2025, mundur dari jadwal dan kini diharapkan dapat terbit bulan ini. 

Ketua Umum Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika), Hammam Riza, mengatakan penyusunan peta jalan AI membutuhkan waktu lebih lama karena harus menampung berbagai masukan publik. 

Dia menegaskan, proses tersebut bukan hambatan, melainkan bagian penting untuk memperkuat substansi kebijakan.

“Jadi kan banyak concern terkait dengan peta jalan ini. Masukan-masukan yang diberikan selama konsultasi publik itu masih harus dicerna, harus diadopsi lagi ya,” kata Hammam ditemui usai acara peluncuran KChat di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).