Amar Putusan Dinilai Cacat Hukum, Warga Trowulan Ajukan Perlawanan Eksekusi Ke PN Mojokerto

Amar Putusan Dinilai Cacat Hukum, Warga Trowulan Ajukan Perlawanan Eksekusi Ke PN Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto resmi mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ini lantaran Saiful Bakri menilai amar putusan pengadilan eksekusi terhadap obyek rumah yang dibeli tahun 2021 lalu cacat hukum.

Pemohon tidak dilibatkan dalam perkara sengketa yang berujung dengan eksekusi. Lantaran pemohon menerima dampak dari perkara sengketa tersebut sehingga pemohon didampingi kuasa hukumnya Rahadi Sri Wahyu Jarmika mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Mojokerto, Rabu (26/2/2025).

Kuasa hukum Rahadi Sri Wahyu Jarmika mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan upaya hukum ke PN Mojokerto. “Yaitu perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga karena prinsipal kami sangat dirugikan, sangat keberatan atas tindakan dari PN Mojokerto yang menjadikan obyek eksekusi pada perkara nomor 4 tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Rahadi, dari fakta hukum jika kliennya yakni Saiful Bakri memiliki rumah tinggal di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo tersebut sejak tanggal 30 Maret 2021. Dalam perkara tersebut, kliennya tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara sengketa awal, padahal kliennya sudah memiliki rumah tersebut jauh sebelum adanya gugatan tersebut.

“Gugatan tersebut dilayangkan pada 2023 di PN Mojokerto. Harapan kami jelas, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum perkara acara perdata yang ada dan juga bertentangan dengan aturan hukum acara perdata yang ada. Klien kami tidak dilibatkan tapi klien kami yang berkepentingan dalam hal ini,” katanya.

Dalam perkara sengketa tersebut kliennya terkena imbasnya secara penuh. Selain itu, amar putusan PN Mojokerto dinilai jika obyek eksekusi tersebut tidak jelas. Rahadi menjelaskan jika obyek eksekusi yang dimohonkan pemohon Sukarmi Cs dinilai cacat hukum sehingga seyogyanya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi tersebut.

“Cacat hukum yang kami maksud adalah, di dalam amar putusan tidak tercantum secara jelas alamat lengkap dan juga batas-batas secara rinci obyek terkait. Tentunya eksekusi ini dilakukan PN Mojokerto karena pihak termohon tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, eksekusi ada tata cara dan aturan yang harus dipatuhi serta diikuti,” ujarnya.

Seperti obyek dalam amar putusan yang akan dimohonkan, menurutnya harus jelas. Menurutnya jika tidak jelas maka secara hukum pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan. Pihaknya berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi terhadap rumah milik kliennya yang dibeli tahun 2021 senilai Rp250 juta tersebut.

Sementara itu, Humas PN Kelas IA Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, jika pihaknya sudah menerima perkara permohonan bantahan yang diajukan Saiful Bakri ke PN Mojokerto. “Permohonan terdaftar nomor 25/Pdt.Bth/2025/PN Mjk dengan tergugat Sukarni, Minah, Saiman, Najaruddin dan Mukijah,” jelasnya.

Perkara tersebut terdaftar di PN Mojokerto tanggal 21 Februari 2025. Sidang rencananya akan digelar pada, Rabu (5/3/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan anggota Tri Sugondo serta BM Cintia Buana. Terkait permohonan bantahan tersebut menurutnya eksekusi merupakan kewenangan Ketua PN Mojokerto.

“Apakah ditunda atau dipending, itu rana Ketua PN. Yang pasti PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan untuk perkara eksekusi, proses eksekusi menunggu sidang. Domain eksekusi itu kewenangan Ketua PN, saya tidak berani menjawab ditunda atau dipending karena ada perlawanan eksekusi,” lanjutnya. [tin/kun]