Jakarta (beritajatim.com) – Praktisi hukum Alvin Lim menyatakan siap mengawal kasus vonis lepas (onslag) pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan senilai Rp 583 miliar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dianggapnya mencederai rasa keadilan dan sistem hukum di Indonesia.
“Sebagai praktisi hukum, saya akan mengawasi dan mengawal kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Ini sesuatu yang sangat janggal dan mencederai kepercayaan publik. Kalau dibiarkan, bagaimana nasib sistem hukum kita?” ujar Alvin Lim saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu menduga adanya kepentingan tertentu di balik kasus ini. Ia menyoroti keputusan hakim yang menyatakan perbuatan terbukti, tetapi tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Vonis onslag ini ngawur. Kalau perbuatan pemalsuan sudah terbukti, jelas itu tindak pidana, bukan perkara perdata. Mana ada pemalsuan dianggap perdata?” tegasnya.
Alvin juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen penting dengan bukti yang nyata. “Ada dokumen asli dan ada yang palsu. Kalau dipalsukan, sudah pasti itu tindak pidana. Tidak mungkin divonis onslag,” tambahnya.
Alvin menduga ada “main mata” dalam proses hukum kasus ini, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut, yaitu M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai anggota.
“KY dan MA harus bertindak. Hakim-hakim ini harus dipanggil dan diperiksa. Keputusan seperti ini tidak boleh berlindung di balik dalih independensi profesi hakim,” ujarnya.
Alvin juga membandingkan kasus ini dengan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yang menurutnya menunjukkan pola serupa. “Ada muatan kepentingan tertentu. Kalau terus begini, kepercayaan masyarakat pada hukum akan semakin runtuh,” ucapnya.
Dengan adanya proses kasasi yang sedang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Alvin berharap masyarakat tetap mengawal jalannya kasus ini. “Harapan kami, MA dapat meluruskan kejanggalan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. [kun]
