Alvi Mutilasi Tiara Pakai Pisau, Gunting Taman, dan Palu

Alvi Mutilasi Tiara Pakai Pisau, Gunting Taman, dan Palu

Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya ada empat alat bukti yang digunakan tersangka Alvi Maulana (24) membunuh dan memutilasi korban, Tiara Angelina Saraswati (25). Yakni pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu.

Keempat alat tersebut digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban. Tubuh korban dipotong-potong menjadi bagian-bagian kecil dan sebagian dibuang di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto dan sebagian masih disimpan di kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pisau dapur digunakan tersangka untuk membunuh korban yakni menusuk di bagian leher korban. “Yang digunakan memecah-mecahkan tulang besar ini (pisau daging), yang digunakan untuk memotong yang tidak bisa digunakan dengan pisau adalah ini (gunting taman),” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Masih kata Kapolres, sementara kepala korban dipecahkan menggunakan palu. Empat alat bukti tersebut dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi korban di Mapolres Mojokerto. Kapolres menegaskan, sebagai potongan tubuh korban masih berada di kos.

Setelah memutilasi tubuh kekasihnya, pelaku membawa bagian-bagian tubuh ke Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya potongan tubuh dibuang ke pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Senin (1/9/2025) dini hari.

Potongan daging dan telapak kaki kiri korban ditemukan pencari rumput pada Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Setelah dikerahkan anjing pelacak, K-9 Polda Jatim, telapak tangan kanan korban ditemukan sehingga dari sidik jari tersebut terungkap identitas korban yakni Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan. [tin/but]