Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana karena Kritik Drama MK, Pakar Hukum UGM Singgung Kebebasan Berpendapat

5 February 2024, 20:00

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas perkara perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, Almas Tsaqibbirru meminta ganti rugi senilai Rp 500 miliar karena merasa dirugikan akibat kritik yang dilontarkan Denny Indrayana. “Gugatan atas kritik, solusinya bukan peradilan, melainkan kritik balik atas pandangannya. Hal ini biasa dalam negara hukum demokratis,” kata Herlambang dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi TEMPO, Senin, 5 Februari 2024.Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mempersoalkan kritik Denny Indrayana yang menyebut Almas terlibat dalam kejahatan terencana dan terorganisir telah merugikan kliennya. Pernyataan itu Denny Indrayana sampaikan berhubungan dengan permohonan Almas untuk menguji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli hak asasi manusia (HAM) itu menjelaskan bahwa perlindungan menyampaikan kritik diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Tak hanya itu, pengaturan yang lebih rinci diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik. “(Gugatan Almas) itu bertentangan dengan kerangka hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya. Dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2015, ujar Herlambang, setiap orang dijamin haknya untuk berpendapat tanpa campur tangan siapa pun. Hak-hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, ataupun bentuk lainnya. Doktor hukum lulusan Universitas Leiden, Belanda, itu juga mengkritik dua hal dalam gugatan Almas terhadap Denny Indrayana tersebut. Pertama, gugatan Almas Tsaqibbirru tidak relevan karena kebebasan berpendapat yang dimiliki Denny dilindungi dalam kerangka hukum HAM. Kedua, gugatan itu tak memiliki dasar hukum dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. “Apalagi ini soal kepentingan umum atau kepentingan publik, (Denny) lebih punya dasar untuk menyatakan pendapat kritisnya,” tuturnya. Iklan

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan mempertanyakan detail perbuatan melawan hukum dalam gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. “Di sini yang menurut saya tidak diuraikan itu unsur melawan hukumnya. Justru nyawa perbuatan melawan hukumnya itu enggak terlalu terlihat dalam gugatan ini,” kata Annisa saat dihubungi, Jumat, 2 Februari 2024Akademisi hukum perdata itu mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum perlu menguraikan bermacam-macam unsur, yakni perbuatan, unsur melawan hukum, kerugian, hubungan antara kerugian dan perbuatan, serta kesalahan. “Dia cuma menjelaskan perbuatannya saja tanpa menjelaskan apakah statement Pak Denny ini melawan hukum. Mungkin ada saat dia bilang ucapan Denny tanpa dasar hukum. Tapi itu tidak cukup untuk menguraikan unsur melawan hukum,” ujarnya. Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum, jelas Annisa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bertentangan dengan undang-undang serta bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dengan demikian, Annisa menilai gugatan Almas soal perbuatan melawan hukum belum kuat. Gugatan perdata Almas terhadap Denny atas perbuatan melawan hukum telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”. Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.Pilihan Editor: Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi